Selasa, 22 Mei 2012

Pasal yang Bisa Menjerat Lady Gaga

Polemik yang tidak berkesudahan tentang rencana show Lady Gaga membuat saya mencari Undang-undang Pornografi yang saya punyai. Banyak kalangan mendasarkan pelarangan penampilan Lady Gaga dengan rujukan Undang-undang Pornografi yang disahkan pada 2008 lalu. Saat perumusan Undang-undang tersebut, saya menjadi salah satu tim perumus yang ditugaskan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan, bersamaan dengan Ade Armando, Azimah Soebagijo dan Ida Ruwaida Nur dan beberapa orang lainnya.

Banyak rumusan yang kami buat diakomodir dalam Undang-undang itu, salah satunya adalah katagorisasi bentuk pornografi. Kami membagi dua katagori, yaitu: Pertama pornografi Terlarang dan Pornografi yang dibolehkan tapi diatur pendistribusiannya. Pornografi terlarang, adalah pornografi yang sama sekali tidak boleh diproduksi, diedarkan dan disimpan. Semua orang yang terlibat dalam proses itu akan terancam untuk dipidanakan.

Kedua adalah pornografi yang dibolehkan tetapi diatur produksi dan peredarannya. Seperti apa bentuknya? Waktu itu kami mencoba mengidentifikasi semua bentuk-bentuk pornografi yang diperbolehkan dalam bentuk suara, gambar dll. Tapi setelah draft itu masuk ke DPR, rumusannya disederhanakan, menjadi "PORNOGRAFI SELAIN YANG DILARANG, dan itu yang saat ini menajdi pasal dalam Undang-undang Pornografi.

Pornografi terlarang.
Aturan ini terdapat dalam pasal 4 ayat 1 dan ayat 2. Bunyi ayat
(1): Setiap orang dilarang memperoduksi, membuat, menyiarkan, menginpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
b. Kekerasan seksual
c. Masturbasi atau onani
d. Ketelanjangan atau penampilan yang mengesankan ketelanjangan
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak

Ayat (2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. Menyajikan secara ekplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. Menyajikan secara ekplisit alat kelamin
c. Mengekploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual

Menganai aturan pornografi yang diperbolehkan produksi dan peredarannya terdapat pada pasal 13 dan 14.

Pasal 13.
(1). Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksdu pada ayat (1) harus dilakukan ditempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pada bab penjelasan Undang-undang Pornografi untuk pasal 13 mengenai Frasa Selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1)" adalah dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian berbikini, baju renang dan pakaian olah raga pantai yang digunakan sesuai konteksnya.

Dari pasal-pasal yang saya tuliskan di atas, pasal 4 adalah pasal yang bisa mejerat Lady Gaga, tapi pasal ini tidak bisa diberlakukan sebelum ada kejadiannya. Selain itu pasal 13 memberikan lagalisasi bagi pertunjukkan Lady Gaga, bahwa kalaupun dia berpenampilan mengandung unsur pornografi tapi tidak sampai melanggar pasal 4, tetap diperbolehkan.

Jadi kalau kita rujukannya Undang-undang Pornografi, setuju atau tidak setuju orang lain mempunyai hak untuk mengundang atau membuat pertunjukkan Lady Gaga. Dan itu tidak menyalahi undang-undang. Artinya tidak boleh ada ancaman-ancaman terhadap orang yang akan menyelenggarakan itu.

Kalau ada pelanggaran terhadap pasal 4 tadi, kita juga mempunyai hak untuk memperkarakannya ke pengadilan, baik Lady Gaga maupun penyelenggaranya. Ancaman pidananya cukup berat, bisa sampai 10 tahun dan denda 5 milyar (Pasal 35).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar