Senin, 17 Desember 2012

BINTANG KEHIDUPAN YANG SELALU BERSINAR

Sebagai Iteung
Kalau tidak meninggal dunia, Nike Ardila pada 27 Desember ini akan merayakan ulang tahunnya yang ke 37 tahun. Tidak terbayang kemeriahan seperti apa yang akan dipertunjukkan oleh pelantun Bintang Kehidupan tersebut. Mungkin biasa-biasa saja, karena diusianya yang hampir 40 tahun popularitasnya sudah menurun, sebagaimana penyanyi lain yang segenarasi dengannya.

Baca selengkapnya......

Jumat, 14 Desember 2012

FATWA HALAL DAN HARAM MUI

Selama lebih dari 30 tahun usianya, MUI telah mengeluarkan puluhan fatwa. Sebagian sangat kontroversial seperti fatwa tentang Ahmadiyah atau soal merokok (2009). Sebagian lainnya nampak sangat sederhana, seperti fatwa tentang shalat jamaah di masjid bertingkat (1983). Berikut adalah catatan ringkas FATWA HALAL DAN HARAM MUI.

Golput (2009)
MUI tidak mengharamkan golput secara umum. MUI menyatakan bahwa keputusan tidak memilih menjadi haram apabila sebenarnya ada calon yang memenuhi syarat.

Di bagian lain, dijelaskan bahwa umat wajib memilih pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ini: beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.

Tak dijelaskan apa hukumnya bila calon pemimpin yang hendak dipilih ternyata hanya memiliki sebagian dari rangkaian syarat itu.

Merokok (2009)
MUI bersepakat bahwa merokok haram hukumnya hanya bagi: anak-anak dan wanita hamil serta merokok di tempat umum. Dalam bagian lain dinyatakan bahwa terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum merokok di kalangan anggota MUI, yaitu antara makruh dan haram.

Vasektomi (2009)
MUI menyatakan bahwa vasektomi hukumnya haram. Argumennya adalah karena vasektomi mengakibatkan terjadinya kemandulan tetap, sedangkan upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan.

Fatwa tahun 2009 ini merupakan peneguhan kembali fatwa tentang hal serupa pada 1979.

Yoga (2009)
MUI menyatakan bahwa yoga yang murni  olahraga pernafasan untuk kepentingan kesehatan dan tidak terkait dengan ritual agama tertentu, kendatipun di dalamnya ada terminologi sanskerta, hukumnya mubah (boleh).

Yang diharamkan adalah yoga yang merupakan ritual agama lain atau yang mengandung meditasi dan mantra agama lain.

Mendonorkan Anggota Tubuh (2009)
Selintas sebenarnya fatwa MUI tentang pendonoran anggota tubuh ini tidak bermasalah. Dalam fatwanya, MUI menghalalkan transplantasi anggota tubuh dengan syarat tindakan itu sangat dibutuhkan serta tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkan si sakit. Selain itu dikatakan pula bahwa pendonoran itu harus dilakukan atas prinsip sukarela dan tanpa tujuan komersial. Dengan kata lain, praktek menjual anggota tubuh untuk mencari keuntungan diharamkan.

Namun ada satu bagian fatwa yang bermasalah. Dinyatakan dalam fatwa itu bahwa si pendonor diharamkan menyumbangkan bagian tubuhnya saat ia masih hidup. Dengan kata lain, menyumbangkan ginjal saat seseorang masih hidup untuk membantu orang lain adalah haram. Pendonoran hanya bisa dilakukan bila ia sudah wafat.

Pernikahan Usia Dini (2009)
Fatwa MUI mengenai pernikahan usia dini terkesan tidak tegas. Di satu sisi, MUI menyatakan bahwa pernikahan usia dini baru akan diharamkan bila pernikahan itu mengakibatkan mudharat. MUI menyatakan, selama syarat dan rukun nikah terpenuhi, pernikahan usia dini hukumnya sah.

Namun di bagian lain, MUI menyatakan bahwa ketentuan perkawinan dikembalikan kepada standarisasi usia sebagaimana ditetapkan dalam Uui No. 1 tahun 1974 yang memang menetapkan batas usia perkawinan.

Dengan kata lain, sebenarnya tak ada fatwa tegas dari MUI soal usia pernikahan.

Perdukunan dan Peramalan (2006)
MUI menetapkan bahwa segala bentuk praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) serta pemublikasiannya adalah haram. Bahkan memanfaatkan, menggunakan dan mempercayainya juga haram.
Dalam fatwa yang dikeluarkan pada 2001 itu tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai definisi perdukunan dan peramalan. Dalam kaitan itu, segala macam praktek peramalan bintang di majalah dan jasa peramalan oleh selebritis seperti Mama Laurens bisa jadi haram.

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) (2006)
MUI memfatwakan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk menggunakan,  memakai, menjual, mengedarkan, menyediakan, memperbanyak, memalsu membajak HKI milik orang lain tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya haram.

Terorisme (2005)
Dalam fatwa ini, MUI membedakan antara terorisme (haram) dan jihad (halal). Dalam hal ini, MUI menghalalkan bentuk-bentuk peperangan yang dilakukan untuk perbaikan dan menegakkan agama Allah atau membela mereka yang dizalimi.  Dikatakan pula bahwa jihad harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas.

Bagian yang agak kontroversial adalah soal bom bunuh diri. Berdasarkan penjelasan dalam fatwa, apa yang dikenal sebagai bom bunuh diri dalam kancah konflik di banyak negara (Irak, Afghanistan, 9/11, dan sebagainya) bisa tidak dimasukkan ke dalam kategori ‘bunuh diri’.

Dalam fatwa ini, tindakan bunuh diri yang diharamkan adalah membunuh diri untuk kepentingan pribadi karena orang itu pesimistis dengan ketentuan Allah. Dengan demikian, bom bunuh diri menjadi haram bila itu merupakan bentuk tindakan keputusasaan dan mencelakakan diri sendiri, baik di daerah damai maupun di daerah perang.

Sebaliknya MUI menghalalkan apa yang disebut sebagai tindakan mencari kesyahidan. Termasuk dalam tindakan ini adalah aksi-aksi kekerasan di daerah perang yang mungkin mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri dalam rangka menimbulkan rasa takut dan kerugian yang besar di pihak musuh Islam. Tindakan itu, dipandang sebagai kesediaan mengorbankan diri demi agama dan umat Islam.

Masalahnya berbagai istilah yang digunakan dalam fatwa tersebut  sangat terbuka untuk penafsiran beragam. Bila seseorang menabrakkan mobil berbom pada kedutaan AS di Jakarta untuk menimbulkan ketakutan pada pemerintah AS, apakah wilayah itu bisa ditafsirkan sebagai ’daerah perang’ (dar al-harb), atau apakah AS bisa disebut sebagai ‘musuh Islam’?

Ahmadiyah (2005)
MUI menetapkan Ahmadiyah sebagai berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan dan orang yang mengikutinya adalah murtad. MUI juga meminta pengikut Ahmadiyah kembali kepada ajaran Islam yang benar serta meminta pemerintah melarang penyebaran Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi tersebut dan menutup semua tempat kegiatannya.

Fatwa MUI pada 2005 itu merupakan penguatan fatwa tahun 1980. Patut dicatat bahwa pada fatwa 1980, tidak ada permintaan MUI agar pemerintah membekukan Ahmadiyah dan menutup kegiatannya. 

Hadiah Kepada Pejabat  (2003)
MUI tidak menyamaratakan seluruh pemberian hadiah kepada pejabat. Dalam fatwa MUI dinyatakan bahwa yang diharamkan adalah pemberian kepada pejabat dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (bukan haknya) atau membatilkan perbuatan yang hak.  Dengan demikian, bila seorang warga membayar petugas kecamatan agar pengurusan KTP-nya tidak berbelit-belit maka tindakannya itu tak diharamkan. Demikian juga, pemberian hadiah kepada pejabat karena kedudukannya tanpa ada maksud yang terkait dengan urusan di antara mereka, itu juga halal.

Nikah Mut’ah (1997)
MUI mengharamkan nikah mut’ah.

Waria (1997) 

Dalam definisi MUI, yang dimaksud waria adalah laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita. MUI memfatwakan bahwa waria adalah penyimpangan dan karena itu menjadi haram dan harus diupayakan untuk dikembalikan kepada kodrat semula.

Syi’ah (1984)
Dalam fatwanya, MUI hanya menyatakan agar umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah ”meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah”.

Dalam fatwanya, MUI mengidentifikasi berbagai hal yang berbeda antara Syiah dan Sunni. Tapi di dalam fatwa 1984 itu tak ada kata halal atau haram, ataupun menyesatkan.

Memakan Kodok  (1984)
MUI tidak mengeluarkan fatwa tegas tentang memakan daging kodok. Fatwa 1984 itu hanya menyatakan membenarkan kedua pendapat, baik yang menghalalkan atau mengharamkan daging kodok.

Perayaan Natal Bersama (1981)
Fatwa ini adalah fatwa yang paling sering disalahartikan. Fatwa MUI hanya melarang umat Islam mengikuti upacara Natal bersama dan menganjurkan umat Islam tidak mengikuti kegiatan Natal.

Fatwa ini sama sekali tidak bicara soal mengucapkan Selamat Natal kepada pemeluk Kristen.

Perkawinan Campuran (1980)
MUI mengharamkan perkawinan laki-laki muslim dengan wanita bukan muslim maupun perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki non-muslim.

Operasi Perubahan Kelamin (1980)
MUI mengharamkan perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dan sebaliknya. 


Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Madina Edisi No. 3 Maret 2009

Baca selengkapnya......