Senin, 04 Desember 2023

Masih Mewek Saat Terkenang Bapak

Tanggal 9 Desember ini adalah 100 hari kematian bapak kami, Tarsono. Mengikuti tradisi adat dan keagamaan yang kami ikuti, kami mengadakan slametan 100 hari meninggalnya bapak. Nyatus, kami menyebutnya. 

Baca selengkapnya......

Minggu, 24 September 2023

Wasran

Sumber gambar: https://hop.church/
Wasran adalah nama saudara juga tetangga saya. Lebih sering dipanggil dengan nama Becon. Jadi saya memanggilnya Kak Becon.

Hubungan persaudaraan kami mungkin disebutnya saudara sepupu, karena nenek saya dan nenek dia kakak beradik. Dalam hal tetangga dia juga tetangga dekat kami. Rumah orang tuanya sama orang tua kami berdekatan. Mungkin hanya berjarak 10-15 meter.

Baca selengkapnya......

Sabtu, 16 September 2023

Bapak Telah Sempurna Menyiapkannya

Dalam waktu yang singkat, Bapak saya meninggalkan kami semua. Sebelumnya Bapak tampak masih sehat. Rentang waktu 5 - 13 Agustus, bahkan Bapak datang ke Jakarta. Saya sempat melakukan perjalanan selama ada di Jakarta. Saya bertamu ke teman saya dan paman saya yang ada di Serpong.

Baca selengkapnya......

Jumat, 01 September 2023

Pak Syarif, Bestie Bapakku

Saat bapak masih aktif bertani
Saat kami menunggui bapak di rumah sakit, kedatangan tamu yg tak terduga. Semua saya, kakak dan adik-adik saya antara senang dan was-was.

Senang karena kami kedatangan orang-orang yg perduli dengan bapak. Was-was karena kami tak mengenal orang itu, tapi masuk ruangan ICU tempat bapak dirawat.

Baca selengkapnya......

Kamis, 16 Maret 2023

HANIN SUDAH MAKIN BESAR

Bulan April ini usia Hanin enam tahun setengah. Sudah terasa sekali perubahannya dengan waktu dia masih usia di bawah lima tahun. Saat ini dia sudah menolak dicium oleh saya. Dia bilang, ayah hanya boleh peluk Hanin.

Baca selengkapnya......

Senin, 06 Desember 2021

Disparitas Harga Hasil Pertanian

Petani membuang hasil panennya
Salah satu yg menjadi kegundahan petani adalah jauhnya perbedaan antara harga jual dari petani dan harga beli di konsumen. Bisa berlipat-lipat sampai 400 persen.

Baca selengkapnya......

Sabtu, 04 Desember 2021

Berhenti Bertani

Saat masih bertani
Saya dan bapak saya selama dua tahun setengah ini, lebih sering berkebun jagung manis, sementara bertanam padi hanya sekadar untuk makan, sekitar 1000 M2. Sementara kebun jagung hampir 1 hektar (10.000 M2).

Baca selengkapnya......

Selasa, 30 November 2021

Tak Bisa Masuk KB Ragunan, Kebun Bunga pun Jadi

Dua kali Hanin kecewa tak bisa masuk Kebun Binatang Ragunan. Pertama pada Agustus 2020. Saat itu, belum setahun pandemi Covid 19 melanda Indonesia. Walaupun KB Ragunan sudah bisa menerima pengunjung tapi anak-anak masih dibatasi. Yang bisa masuk orang dewasa dan anak usia sembilan tahun ke atas.

Baca selengkapnya......

Senin, 07 Maret 2016

Efek Bahagia dan Kesehatan dari Sebuah Pelukan

Satu moment yang tidak pernah bisa saya lupakan dalam hidup saya adalah saat terakhir berkebersamaan saya dengan ibu, sebelum kematiannya. 

Ibu saya tinggal di kampung Malahayu, Brebes. Karena ada keperluan dia datang ke Jakarta. Beberapa hari di Jakarta saya menemani ibu pergi ke beberapa tempat. 

Baca selengkapnya......

Minggu, 06 Maret 2016

Sensasi Dua Garis

Siapa yang hamil sebenarnya?
Hampir dua bulan ini saya diliputi kebahagiaan yang tidak bisa tergambarkan. Awal Pebruari lalu, pada ulang tahun pertama pernikahan,  kami mendapat hadiah yang benar-benar tidak terduga. Istri saya diketahui sudah mengandung hasil buah cinta kami, dengan usia kandungan lima minggu.

Baca selengkapnya......

Sabtu, 09 Januari 2016

Hendra, Kebaikan dan Dinamika Persahabatan Dengannya.

Saya punya sahabat namanya Hendra Setiawan, tapi belakangan  dia lebih suka menyebut namanya dengan Hendra Makinen. Beberapa teman menduga penggantian nama belakangnya itu karena Hendra adalah penggemar Tommi Makinen, pembalap mobil asal Finlandia. Tapi katanya bukan. “Kalau begitu apa dong?”  tanya saya. ”Makinen itu artinya makin keren,” jawabnya. Saya terdiam mendengar jawaban itu.

Baca selengkapnya......

Rabu, 16 Desember 2015

Amat Disayangkan, YISC Seolah Tercerabut dari Akarnya

Raudah Institute, Lembaga Alumni YISC
Harus diakui Youth Islamic Study Club (YISC) Al-Azhar adalah organisasi yang paling berkesan buat saya. Saya cukup lama aktif di sana, hampir 10 tahun. Selama itu saya pernah menjadi Pemimpin Redaksi Berita YISC (BY), Ketua Departemen Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat (P2M), Majelis Dinamika Organisasi (MDO) dan terakhir Ketua Lembaga Pembinaan Adik Asuh YISC (PAYISC).

Baca selengkapnya......

Kamis, 21 Maret 2013

HENDY SETIONO, DARI GEROBAK MERAMBAH MALAYSIA & PHILIPINA

                                              

Usianya belum genap 30 tahun. Prestasi bisnisnya terus menanjak. Kini, ia merambah ke Malaysia dan Philipina.

Namanya HendySetiono. Dengan modal empat juta rupiah, bisnis kebab yang dirintis pria muda ini kini berkembang pesat di dalam maupun luar negeri. Semua itu ia capai hanya dalam kurun waktu kurang lebih sembilan tahun.

Baca selengkapnya......

Senin, 17 Desember 2012

BINTANG KEHIDUPAN YANG SELALU BERSINAR

Sebagai Iteung
Kalau tidak meninggal dunia, Nike Ardila pada 27 Desember ini akan merayakan ulang tahunnya yang ke 37 tahun. Tidak terbayang kemeriahan seperti apa yang akan dipertunjukkan oleh pelantun Bintang Kehidupan tersebut. Mungkin biasa-biasa saja, karena diusianya yang hampir 40 tahun popularitasnya sudah menurun, sebagaimana penyanyi lain yang segenarasi dengannya.

Baca selengkapnya......

Jumat, 14 Desember 2012

FATWA HALAL DAN HARAM MUI

Selama lebih dari 30 tahun usianya, MUI telah mengeluarkan puluhan fatwa. Sebagian sangat kontroversial seperti fatwa tentang Ahmadiyah atau soal merokok (2009). Sebagian lainnya nampak sangat sederhana, seperti fatwa tentang shalat jamaah di masjid bertingkat (1983). Berikut adalah catatan ringkas FATWA HALAL DAN HARAM MUI.

Golput (2009)
MUI tidak mengharamkan golput secara umum. MUI menyatakan bahwa keputusan tidak memilih menjadi haram apabila sebenarnya ada calon yang memenuhi syarat.

Di bagian lain, dijelaskan bahwa umat wajib memilih pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ini: beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.

Tak dijelaskan apa hukumnya bila calon pemimpin yang hendak dipilih ternyata hanya memiliki sebagian dari rangkaian syarat itu.

Merokok (2009)
MUI bersepakat bahwa merokok haram hukumnya hanya bagi: anak-anak dan wanita hamil serta merokok di tempat umum. Dalam bagian lain dinyatakan bahwa terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum merokok di kalangan anggota MUI, yaitu antara makruh dan haram.

Vasektomi (2009)
MUI menyatakan bahwa vasektomi hukumnya haram. Argumennya adalah karena vasektomi mengakibatkan terjadinya kemandulan tetap, sedangkan upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan.

Fatwa tahun 2009 ini merupakan peneguhan kembali fatwa tentang hal serupa pada 1979.

Yoga (2009)
MUI menyatakan bahwa yoga yang murni  olahraga pernafasan untuk kepentingan kesehatan dan tidak terkait dengan ritual agama tertentu, kendatipun di dalamnya ada terminologi sanskerta, hukumnya mubah (boleh).

Yang diharamkan adalah yoga yang merupakan ritual agama lain atau yang mengandung meditasi dan mantra agama lain.

Mendonorkan Anggota Tubuh (2009)
Selintas sebenarnya fatwa MUI tentang pendonoran anggota tubuh ini tidak bermasalah. Dalam fatwanya, MUI menghalalkan transplantasi anggota tubuh dengan syarat tindakan itu sangat dibutuhkan serta tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkan si sakit. Selain itu dikatakan pula bahwa pendonoran itu harus dilakukan atas prinsip sukarela dan tanpa tujuan komersial. Dengan kata lain, praktek menjual anggota tubuh untuk mencari keuntungan diharamkan.

Namun ada satu bagian fatwa yang bermasalah. Dinyatakan dalam fatwa itu bahwa si pendonor diharamkan menyumbangkan bagian tubuhnya saat ia masih hidup. Dengan kata lain, menyumbangkan ginjal saat seseorang masih hidup untuk membantu orang lain adalah haram. Pendonoran hanya bisa dilakukan bila ia sudah wafat.

Pernikahan Usia Dini (2009)
Fatwa MUI mengenai pernikahan usia dini terkesan tidak tegas. Di satu sisi, MUI menyatakan bahwa pernikahan usia dini baru akan diharamkan bila pernikahan itu mengakibatkan mudharat. MUI menyatakan, selama syarat dan rukun nikah terpenuhi, pernikahan usia dini hukumnya sah.

Namun di bagian lain, MUI menyatakan bahwa ketentuan perkawinan dikembalikan kepada standarisasi usia sebagaimana ditetapkan dalam Uui No. 1 tahun 1974 yang memang menetapkan batas usia perkawinan.

Dengan kata lain, sebenarnya tak ada fatwa tegas dari MUI soal usia pernikahan.

Perdukunan dan Peramalan (2006)
MUI menetapkan bahwa segala bentuk praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) serta pemublikasiannya adalah haram. Bahkan memanfaatkan, menggunakan dan mempercayainya juga haram.
Dalam fatwa yang dikeluarkan pada 2001 itu tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai definisi perdukunan dan peramalan. Dalam kaitan itu, segala macam praktek peramalan bintang di majalah dan jasa peramalan oleh selebritis seperti Mama Laurens bisa jadi haram.

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) (2006)
MUI memfatwakan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk menggunakan,  memakai, menjual, mengedarkan, menyediakan, memperbanyak, memalsu membajak HKI milik orang lain tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya haram.

Terorisme (2005)
Dalam fatwa ini, MUI membedakan antara terorisme (haram) dan jihad (halal). Dalam hal ini, MUI menghalalkan bentuk-bentuk peperangan yang dilakukan untuk perbaikan dan menegakkan agama Allah atau membela mereka yang dizalimi.  Dikatakan pula bahwa jihad harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas.

Bagian yang agak kontroversial adalah soal bom bunuh diri. Berdasarkan penjelasan dalam fatwa, apa yang dikenal sebagai bom bunuh diri dalam kancah konflik di banyak negara (Irak, Afghanistan, 9/11, dan sebagainya) bisa tidak dimasukkan ke dalam kategori ‘bunuh diri’.

Dalam fatwa ini, tindakan bunuh diri yang diharamkan adalah membunuh diri untuk kepentingan pribadi karena orang itu pesimistis dengan ketentuan Allah. Dengan demikian, bom bunuh diri menjadi haram bila itu merupakan bentuk tindakan keputusasaan dan mencelakakan diri sendiri, baik di daerah damai maupun di daerah perang.

Sebaliknya MUI menghalalkan apa yang disebut sebagai tindakan mencari kesyahidan. Termasuk dalam tindakan ini adalah aksi-aksi kekerasan di daerah perang yang mungkin mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri dalam rangka menimbulkan rasa takut dan kerugian yang besar di pihak musuh Islam. Tindakan itu, dipandang sebagai kesediaan mengorbankan diri demi agama dan umat Islam.

Masalahnya berbagai istilah yang digunakan dalam fatwa tersebut  sangat terbuka untuk penafsiran beragam. Bila seseorang menabrakkan mobil berbom pada kedutaan AS di Jakarta untuk menimbulkan ketakutan pada pemerintah AS, apakah wilayah itu bisa ditafsirkan sebagai ’daerah perang’ (dar al-harb), atau apakah AS bisa disebut sebagai ‘musuh Islam’?

Ahmadiyah (2005)
MUI menetapkan Ahmadiyah sebagai berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan dan orang yang mengikutinya adalah murtad. MUI juga meminta pengikut Ahmadiyah kembali kepada ajaran Islam yang benar serta meminta pemerintah melarang penyebaran Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi tersebut dan menutup semua tempat kegiatannya.

Fatwa MUI pada 2005 itu merupakan penguatan fatwa tahun 1980. Patut dicatat bahwa pada fatwa 1980, tidak ada permintaan MUI agar pemerintah membekukan Ahmadiyah dan menutup kegiatannya. 

Hadiah Kepada Pejabat  (2003)
MUI tidak menyamaratakan seluruh pemberian hadiah kepada pejabat. Dalam fatwa MUI dinyatakan bahwa yang diharamkan adalah pemberian kepada pejabat dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (bukan haknya) atau membatilkan perbuatan yang hak.  Dengan demikian, bila seorang warga membayar petugas kecamatan agar pengurusan KTP-nya tidak berbelit-belit maka tindakannya itu tak diharamkan. Demikian juga, pemberian hadiah kepada pejabat karena kedudukannya tanpa ada maksud yang terkait dengan urusan di antara mereka, itu juga halal.

Nikah Mut’ah (1997)
MUI mengharamkan nikah mut’ah.

Waria (1997) 

Dalam definisi MUI, yang dimaksud waria adalah laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita. MUI memfatwakan bahwa waria adalah penyimpangan dan karena itu menjadi haram dan harus diupayakan untuk dikembalikan kepada kodrat semula.

Syi’ah (1984)
Dalam fatwanya, MUI hanya menyatakan agar umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah ”meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah”.

Dalam fatwanya, MUI mengidentifikasi berbagai hal yang berbeda antara Syiah dan Sunni. Tapi di dalam fatwa 1984 itu tak ada kata halal atau haram, ataupun menyesatkan.

Memakan Kodok  (1984)
MUI tidak mengeluarkan fatwa tegas tentang memakan daging kodok. Fatwa 1984 itu hanya menyatakan membenarkan kedua pendapat, baik yang menghalalkan atau mengharamkan daging kodok.

Perayaan Natal Bersama (1981)
Fatwa ini adalah fatwa yang paling sering disalahartikan. Fatwa MUI hanya melarang umat Islam mengikuti upacara Natal bersama dan menganjurkan umat Islam tidak mengikuti kegiatan Natal.

Fatwa ini sama sekali tidak bicara soal mengucapkan Selamat Natal kepada pemeluk Kristen.

Perkawinan Campuran (1980)
MUI mengharamkan perkawinan laki-laki muslim dengan wanita bukan muslim maupun perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki non-muslim.

Operasi Perubahan Kelamin (1980)
MUI mengharamkan perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dan sebaliknya. 


Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Madina Edisi No. 3 Maret 2009

Baca selengkapnya......

Minggu, 22 Juli 2012

Target Ramadhan, Komitmen dan Pengorbanannya

SEBUAH EVALUASI BERPUASA DI HARI PERTAMA RAMADHAN.
Memasuki Ramadhan kali ini, saya membuat dua buah resolusi, yaitu khatam dua kali membaca Al-Quran dan selalu shalat subuh berjamaah. Dengan dua resolusi itu saya ingin fokus melakukan perbaikan dalam dua hal itu. Selanjutnya saya membuat perencanaan bagaimana hari-hari Ramadhan akan dilalui.

Hal pertama yang saya lakukan adalah membuat rencana bagaimana mengatur waktu, kapan saya membaca Al Quran, waktu-waktunya di mana. Saya mencoba mengingat kembali bagaimana Ramadhan tahun-tahun sebelumnya. Untuk urusan membaca Al-Quran pada bulan Ramadhan, saya hampir selalu membuat target minimal khatam satu kali. Sayangnya tidak setiap Ramadhan target itu tercapai.

Ramadhan tahun lalu tidak tercapai, tapi Ramadhan tahun sebelumnya selesai, bahkan sudah khatam beberapa hari menjelang Ramadhan berakhir. Saya ingat-ingat apa yang membuat saya berhasil dan apa yang membuat saya gagal.

Tahun ini, saya targetkan dua kali khatam, artinya saya harus lebih disiplin. Satu kali saja tidak selalu berhasil, bagaimana kalau dua kali. Tetapi tetap saya lakukan, saya ingin meningkatkan kualitas saya. Di buku-buku motivasi, salah satu kiat agar kita mengalami peningkatan kualitas adalah dengan merentangkan target kita. Membuat target lebih dari yang pernah kita lakukan, karena itu saya lakukan itu. Mengenai kok meningkatkan kualitas Ramadhan dengan membaca Al-Qur,an, mudah-mudahan saya bisa menuliskannya di artikel selanjutnya.

Setela mengingat dan menganalisa perilaku saya di Ramadhan tahun sebelumnya, saya langsung menentukan waktu-waktu kapan saya akan membaca Al-Quran. Berikut perencanaan saya: Sehabis Shalat Terawih satu Juz, setelah shalat subuh enam-delapan halaman,setelah shalat dzuhur enam halaman, dan setelah ashar enam halaman. Saya membuat target-target dengan jumlah halaman, karena seingat saya satu juz jumlah halaman Al-Qurannya kisaran 18-20 halaman.

Untuk urusan target shalat subuh berjamaah, mungkin sederhana, hanya mengatur waktu tidur dan bangun untuk sahur. Tapi karena kesederhanaanya tersebut, beberapa kali Ramadhan target ini lebih sering gagal dari pada khatam Al-Quran. Godaannya tidur setelah sahur. Agar tak terulang saya harus cukup waktu tidurnya. Nah untuk itu saya membuat rencana tidur mulai pukul 23.00 dan bangun setengah empat pagi. Saya setting alarm handphone jam 03.30. Pekerjaan tambahan untuk urusan ini adalah, makanan untuk sahur disiapkan sebelum tidur, hanya tinggal menghangatkan.

Apakah perencanaan itu berjalan lancar? Jawabnya; target terpenuhi, tapi gagal total mengikuti jadual-jadual yang telah ditentukan.

Setelah shalat terawih, sesampai di rumah saya reflek melucuti sarung dan baju shalat saya, ingat untuk membaca AL-Quran setelah saya berpakaian celana pendek dan kaos. Wudhu saya pun sudah batal. Sebenarnya kalau niatnya kuat itu bukan alasan, saya tinggal wudhu kembali dan mengenakan tambahan pakaian, sarung misalnya. Tapi suara yang lainnya berkata, "Sudah nanti saja setelah shalat subuh, kalau satu juz saja sih bisa selesai. Mendingan kamu lanjutkan saja kerjaan kamu. Kamu sudah janji kan sama orang, secepatnya mau menyerahkan hasil kerjaanmu."

Ada pertarungan dalam pikiran saya, apakah saya akan membaca Al-Quran atau melanjutkan kerjaan yang sebelumnya sedang saya kerjakan. Akhirnya saya melanjutkan kerjaan, dan menunda untuk membaca Al-Quran.

Untuk urusan memenuhi jadwal tidurpun tidak terpenuhi. Karena "khushyu" nya saya mengerjakan kerjaan, saya lupa waktu. Saat waktu menunjukkan pukul 12 malam, hati saya berkata; "Sudah jam 12 neeh, sudah waktunya tidur". Berulang itu kali suara hati saya mengingatkan. Sejenak saya berhenti, tetapi saya tak juga beranjak dari depan komputer. "Tanggung!" suara lain menyela. Sampai akhirnya waktu memasuki jam satu dini hari. Saya pun menguatkan diri untuk tidur.

Tapi tetap saja godaan lain muncul. "Cek dulu FB mu, kali aja ada pesan untuk mu". :) Saya pun menunda mematikan komputer, segera membuka Facebook. Setelahnya baru beranjak.

Untuk sahur dan shalat subuh alhamdulillah tidak ada 'pelanggaran' berarti. Bangun saat alarm berbunyi, sahur dan kemudian subuh. Tapi menunggu waktu subuh setelah sahur sungguh sesuatu yang menggoda. Karena telat tidur, saya bangun dengan kondisi yang mengantuk. Rencana untuk menghangatkan makanan terlebih dahulu saya abaikan. Cukup saya rasa makanan tidak basi, langsung saya embat. Makan dengan cepat, setelahnya kembali beranjak ke tempat tidur.

Saya bangun terkaget saat mengetahui jam menunjukkan pukul 04.35. Langsung berkemas, mandi dan bergegas menuju masjid. Sehabis shalat subuh saya berjuang melawan kantuk untuk menyelesaikan bacaan Al Quran satu Juz. Selesai. Saya lega.

Godaan muncul lagi saat waktu dzuhur. Suara adzan berkumandang, saya berada di depan komputer. Pekerjaan belum juga usai. "Shalat dulu", suara hati saya berkata. "Nanti saja, kan kerjaanmu belum selesai", suara yg hati yang lain. "Kan bisa dilanjutkan setelah shalat dan membaca Qur'an". "Tapi kan shalat dzuhur tepat waktu dan berjamaah di masjid bukan target kamu". Saya tidak beranjak dari depan komputer.

Dialog yang sama muncul saat ashar tiba. Lagi-lagi saya lebih mementingkan melanjutkan kerjaan. Walaupun shalat dan target membaca Al Qur'an tetap dilaksanakan dan memenuhi target. Tapi waktunya jauh melenceng.

Saya merenung, mengevaluasi perilaku hari pertama saya berpuasa. Tidak ada tantangan berarti dalam melawan haus dan lapar. Bahkan kalaupun hari itu waktu buka puasa diperpanjang, saya yakin saya mampu. Tapi melawan anasir-anasir mewujudkan target, masih banyak kalahnya. Saya kalah oleh godaan-godaan abstrak untuk menyelesaikan kerjaan. Yang nyatanya sampai menjelang maghribpun belum selesai.

Saya merenung karena kekalahan-kekalahan itu. "Cita-cita sekecil apapun memerlukan komitmen, kadang pengorbanan". Kalimat itu muncul begitu saja dalam pikiran saya. Menjadi petuah yang tepat bagi saya. Ya, perlu komitmen dan pengorbanan untuk mewujudkan target-target saya. Yang kadang-kadang bentuk pengorbanan itu hanya menaggalkan angan dan persepsi abstrak tentang target pekerjaan kita. Tapi kalau tidak waspada, kita akan kalah. Mudah-mudahan tidak terjadi terhadap teman-teman, kalah oleh hal-hal sepele tadi. Dan semoga saya bisa memperbaikinya. Sebuah pelajaran buat saya!

Warsa Tarsono
Depok, 2 Ramadhan 1433 H/22 Juli 2012

Baca selengkapnya......

Sabtu, 21 Juli 2012

PERSPEKTIF BARU KATAGORI BERPUASA

Saat mengunjungi Juli Nasution yang habis melahirkan bersama beberapa teman alumni Youth Islamic Study Club (YISC) Al Azhar, Diana Sarahsanti salah satunya bercerita; “Gue baru beli buku, judulnya bagus, pasti lu suka kak”, ujarnya. “Apa?”, tanya ku. “Tuhan Pun Berpuasa, yang nulis Emha Ainun Najib”, jawabnya. Aku tidak otomatis memutuskan untuk membelinya juga. Baru beberapa hari kemudian, setelah berpikir sepertinya aku perlu membeli buku tentang puasa.

Beberapa kali Ramadhan terakhir ini saya mendampingkan aktivitas berpuasa dengan sebuah buku, mencoba menstimulus makna-makna yang bisa saya dapatkan selama berpuasa. Tidak mesti sebuah buku tentang puasa, atau buku Islam, bisa juga buku-buku umum, tapi yang saya anggap bisa seiring memandu perbaikan perilakuku. Sebelumnya saya kembali membaca buku Seven Habits dari Stephent R. Covey. Beberapa kali Ramadhan didampingi dengan buku 30 Sajian Ruhani dari Nurcholish Madjid. Pernah juga dengan tafsir Al Misbah yang dikarang oleh Quraish Shihab.

Nah sehari menjelang memasuki bulan Ramadhan, aku memutuskan untuk membeli buku Tuhan Pun Berpuasa seperti direkomendasikan oleh Diana Sarahsanti. Dan segera saya membaca beberapa bagian dari buku itu. Kesimpulannya: “Lu enggak rugi beli buku itu”, SMS Diana ke handphone ku. Setuju!

Selama ini kita kita sering mendengar ceramah para ustad atau ulama bahwa ada tiga katagori orang berpuasa. Berikut adalah uraian tiga katagori yang saya kutip dari Hidayatullah.com. Pertama, mereka yang dikelompokkan sebagai orang awam. Kelompok ini berpuasa tidak lebih dari sekadar menahan lapar, haus, dan hubungan seksual di siang hari Ramadhan. Sesuai dengan namanya, sebagian besar kaum muslimin berada dalam kelompok ini.

Kelompok kedua adalah mereka yang selain menahan lapar, haus dan hubungan suami isteri di siang hari, mereka juga menjaga lisan, mata, telinga, hidung, dan anggota tubuh lainnya dari segala perbuatan maksiat dan sia-sia. Mereka menjaga lisannya dari berkata bohong, kotor, kasar, dan segala perkataan yang bisa menyakiti hati orang. Mereka juga menjaga lisannya dari perbuatan tercela lainnya, seperti ghibah, mengadu domba, dan memfitnah. Mereka hanya berkata yang baik dan benar atau diam saja.

Kelompok kedua ini juga bisa menjaga mata dari melihat segala sesuatu yang dilarang syari’at. Matanya tidak dibiarkan liar memandang aurat perempuan atau lelaki yang tidak halal, baik secara langsung, maupun melalui tontonan televisi, gambar dan foto.

Mereka juga menjaga telinga dari mendengar segala sesuatu yang menjurus kepada maksiyat. Mereka yang termasuk kelompok ini tidak akan asyik duduk bersama orang-orang yang terlibat dalam perbincangan yang sia-sia.

Di bulan Ramadhan, kelompok ini juga menutup telinganya rapat-rapat dari segala suara yang dapat mengganggu konsentrasinya dalam mengingat Allah. Sebaliknya, mereka membuka telinganya lebar-lebar untuk mendengar ayat-ayat suci al-Qur’an, mendengar majelis ta’lim, mendengar kalimat-kalimat thayibah, dan mendengar nasehat-nasehat agama. Ketekunan dan kesibukan menyimak kebaikan dengan sendirinya akan mengurangi kecendrungan mendengar sesuatu yang sia-sia, apalagi yang merusak nilai ibadahnya.

Selebihnya, mereka juga menjaga tangan, kaki, dan seluruh anggota tubuhnya dari segala yang dilarang syari’ah. Mereka menjaga tangannya dari memegang sesuatu yang tak halal. Mereka juga mengendalikan kakinya dari melangkah ke tempat yang haram. Demikian juga terhadap perutnya, mereka menjaga agar perutnya hanya diisi makanan yang halal saja. Baik ketika sahur maupun pada saat berbuka puasa.

Adapun kelompok ketiga adalah mereka yang berada dalam kategori khususul khusus atau al-Khawwas. Mereka tidak saja menjaga telinga, mata, lisan, tangan, dan kaki dari segala yang menjurus pada maksiyat kepada Allah, akan tetapi mereka juga menjaga hatinya dari selain mengingat Allah. Mereka mengisi rongga hatinya hanya untuk mengingat Allah semata-mata. Mereka tidak menyisakan ruang sedikitpun dalam hatinya untuk urusan duniawi. Mereka benar-benar mengontrol hatinya dari segala detakan niat yang menjurus pada urusan duniawi.

Pertanyaannya, masuk dalam kelompok mana kita? Saya sendiri tidak bisa menjawab. Kalau menjawab kelompok pertama, sia-sia banget puasa saya. Sementara kalau menjawab kelompok kedua, berarti saya sudah masuk ke dalam golongan orang-orang suci. Jujur; enggak banget. Karena kalau saya sudah bisa melakukan berbagai perilaku itu, rasanya saya tidak berada di zaman seperti ini. Sepertinya saya berada di negeri entah berantah. Apa lagi masuk dalam katagori kelompok ketiga. Sudah pasti, saya seorang sufi.

Bukan salah katagorinya, cuma rasanya pilihan-pilihan itu tidak dekat dengan saya.

Membaca buku Tuhan Pun Berpuasa membuat saya mendapat perspektif baru tentang katagorisasi berpuasa. Dan ini menurut saya lebih bisa diterima oleh suasana keimanan saya. Tiga katagori tersebut berdasarkan kepentingan-kepentingan kita berpuasa.

Katagori pertama adalah memosisikan puasa sebagai metode, cara, atau persyaratan memperoleh sesuatu yang bersifat duniawi.

Saat saya kecil, sering orang-orang tua saya menyampaikan bahwa kalau saya ingin sukses, mempunyai banyak kekayaan, maka rajinlah berpuasa. Petuah itu biasanya disertai oleh rujukan bahwa kekayaan yang dimiliki keluarga saat ini adalah hasil dari rajinnya kakek buyut saya berpuasa. Maka sejak kecil selain puasa pada bulan Ramadhan saya mengenal puasa mutih. Sampai SMP saya melakukan dua puasa tersebut. Puasa mutih saya lakukan saat ada tujuan-tujuan tertentu yang ingin dicapai. Yang paling diingat adalah saat ujian sekolah. Apakah puasa Ramadhan bisa diposisikan seperti puasa mutih? Jawabannya, bisa!

Katgori kedua adalah puasa untuk kepentingan ukhrawi. Kita berpuasa tidak untuk kepentingan dunia kita, tidak untuk kemapanan ekonomi kita. Tidak untuk mendapat jabatan tertentu, tapi untuk mendapatkan tempat yang mulia di surga kelak, demi mendapatkan pahaya yang sebanyak-banyaknya.

Tingkat kedua ini ini tetap mengorientasikan tujuan berpuasa pada kepentingan kita, tetapi dengan objek berbeda, sukses ukhrawi. Ini tentu lebih mulia, dalam kalimat Emha: “Kalau engkau berada di tingkat mutu puasa yang kedua ini, alhamdulillah, karena engkau sudah memberi harga lebih mahal kepada perbuatan puasa. Engkau sudah tidak meremehkan kesucian dan ketinggian ibadah puasa untuk hal-hal yang remeh-temeh di dunia.

Katagori atau tingkat ketiga adalah puasa untuk kepentingan ilahiyah murni. Di tingkat ini termuat makna Al-Ikhlas. Katakan bahwa Allah itu satu. Bahwa Allah itu satu-satunya dan sekaligus segala-galanya, yang dihadapan-Nya engkau lebur dan lenyap. Itulah yang disebut tauhid penyatuan diri dengan-Nya. Peleburan, pelarutan, dan peniadaan diri, sehingga yang ada hanya Allah, yang penting hanya Allah.

Dengan tiga katagori ini rasanya saya lebih bisa memilih. Pertanyaannya di katagori atau tingkat mana kita akan memosisikan puasa Ramadhan kali ini? Silahkan pilih. Tapi kalau mau meningkatkan kualitas hidup kita, mestinya kita tidak memilih katagori pertama, walaupun dalam katagori ini hasilnya bukan hanya sekedar dapat haus dan lapar.

Depok, 1 Ramadhan 1433/21 Juli 2012

Baca selengkapnya......

Kamis, 19 Juli 2012

NIAT RAMADHAN DARI KYAI DI KAMPUNG

Nama lengkapnya Jaenudin, tapi saya dan orang-orang disekitarnya memanggilnya Ejen. Karena dia merupakan saudara tua keluarga saya, maka saya memanggilnya dengan membubuhi kata Wa, yang berarti paman. Orang lain memanggilnya dengan menambahi kata Ma. Dalam bahasa sunda di daerah kami, pengucapan Ma adalah ungkapan untuk orang yang lebih tua, kurang lebihnya artinya mang, bang atau paman, dalam arti yang umum.

Tapi jangan salah pengucapannya, bunyi huruf E dalam kata Ejen, mesti dengan bunyi ‘eu’ seperti kita mengucapkan kata empat. Menambahkan huruf E dalam tutur sunda daerah saya mungkin adalah kekhasan tersendiri. Penambahan itu biasanya saat kata yang diucapkan hanya terdiri satu suku kata dan diawali dengan huruf konsonan. Baik kata itu terkait dengan panggilan nama seseorang maupun sebuah kata benda.

Contoh lain panggilan nama selain Jen adalah Lin. Nama teman saya Parlina Ermawati, lumrahnya, panggilannya adalah Lina atau Wati. Tapi semua orang di daerah saya memanggilnya dengan Elin, dengan pengucapan huruf E mendekati ke bunyi ue. Contoh kata benda adalah kata jok mobil. Kami menyebutkannya dengan ejok mobil, sama seperti kata lainnya bunyinya mendekati ‘eu’.

Saya menduga pengucapan seperti itu terkait dengan pengenalan huruf-huruf saat masih kecil. Di daerah saya (saya enggak tahu daerah sunda lainnya), ketika menyebutkan huruf-huruf konsonan hampir semuanya dengan menambahkan huruf ‘E’ di depannya. Huruf B menjadi EB, C menjadi EC, D menjadi ED. Ini juga mungkin bisa menjadi penjelasan mengapa kebanyakan orang sunda agak kesulitan mengucapkan huruf F. Menjadi susah mengucapkan huruf F dengan menambahkan huruf E di depannya tetapi huruf E nya dibunyikan dengan suara EU. Coba saja!

Selain huruf F, huruf yang lainnya adalah Z dan X. Hampir tidak ditemukan kata-kata dalam bahasa sunda yang diawali dengan huruf F, Z dan X. Maka Jaenudin yang kalau mengikuti bahasa asalnya mesti menggunakan Z menjadi huruf J. Fatimah menjadi Patimah. Bagi orang-orang sunda yang sudah melek sih mereka sudah mulai menggunakan dengan huruf-huruf yang semestinya, walaupun pengucapanya tetap, Ep dan Ej.

Kembali ke Wa Ejen. Dia adalah guru ngaji saya dan orang-orang kampung saya, guru dalam arti bukan semata mengajarkan membaca Al Quran, tapi orang yang memberi pemahaman bagaimana beragama Islam. Di banyak daerah lain mengistilahkannya dengan ustad. Bukannya kami tidak tahu kata ustad, mungkin karena belum menjadi kultur pengistilahan ustad tidak dilekatkan pada guru-guru ngaji ataupun imam-imam mushala di daerah kami. Kami mengunakan istilah-istilah Ma atau Pak. Ma lebih banyak dilekatkan pada ‘ustad’ yang lulusan pesantren, Pak untuk para ‘ustad’ yang lulusan pendidikan formal, mereka kebanyakan guru agama di sekolah-sekolah. Gelar keagamaan lain yang dikenal adalah Kyai.

Wa Ejen ‘ustad’ datang dari tetangga desa. Berpindah karena pernikahannya dengan pemilik mushala di dekat rumah saya. Salah satu kekhasan dia saat memberikan ceramah di mushola adalah dengan bercerita kisah-kisah yang bersumber dar kitab kuning. Bahkan dia bisa berceramah lagaknya Kyai Balap. Kyai yang berceramah dengan cerita dan bertuturnya seperti orang bernyanyi.

Bagi saya Wa Ejen adalah orang yang memberikan pondasi keagamaan saya. Banyak petuah dia yang diberikan langsung kepada saya, maupun saya dapat saat dia ceramah. Salah satu yang tidak terlupakan adalah saat dia menyuruh saya bersimpuh meminta maaf kepada Ibu dan Bapak, setelah saya ‘bertengkar’ dengan orang tua saya. (Pertengkaran dengan orang tua saya bisa dibaca di tulisan: Jejak Kerja Keras Bapakku).

Yang lainnya adalah ajaran dia terkait dengan bagaimana menyambut bulan puasa. Menurut dia niat berpuasa itu bukan hanya niat harian yang diucapkan setelah sahur atau sebelumnya. Niat berpuasa itu sudah dimulai sesaat setelahmemasuki bulan puasa. Niatnya adalah berpuasa sebulan penuh. Sederhana, tapi bagi saya itu ajaran yang sangat baik. Menjelang Ramadhan saya selalu ingat dan mengucapkan niat seperti yang dia ajarkan.

Terinspirasi oleh ajarannya, saya mencoba mengembangkan niat Ramadhan bukan semata niat berpuasa. Saya meniatkan hal-hal spesifik, terkait dengan sesuatu yang ingin saya perbaiki dalam perilaku saya maupun dalam ibadah-ibadah saya. Saya niatkan berbarengan dengan niat berpuasa sebulan penuh. Pernah saya meniatkan khatam Al Quran selama bulan Ramadhan, berbuka puasa dan sahur dengan makanan yang sederhana, tidak melewatkan shalat subuh berjamaah, teraweh berjamaah full selama sebulan dan lain-lain. Mengawali dengan itu menjalani Ramadhan seperti memberi kekuatan, walaupun beberapa Ramadhan hal-hal tidak terpenuhi, kemudian saya tekadkan di Ramadhan berikutnya.

Ramadhan ini ada dua niat yang saya sertakan berbarengan dengan niat puasa saya, yaitu khatam Al Qur’an dua kali dan shalat subuh berjamaah selama sebulan penuh. Saya telah mencoba mengevaluasi diri saya sendiri, hasilnya saya merasa tahun ini untuk urusan shalat subuh dan membaca Al Qur’an sangatlah mengecewakan. Karena itu di bulan Ramadhan ini saya ingin melatih dan membiasakannya kembali. Saya berharap ini akan memperbaiki hal-hal lainnya terkait religiusitas, kerpibadian dan perilaku saya. Semoga Allah mempermudahnya.

Selamat Ramadhan, dan menikmati keberkahan dan kemurahan Allah. Mohon maaf lahir dan Bathin.
Depok, 19 Juli 2012

Baca selengkapnya......

Selasa, 22 Mei 2012

Pasal yang Bisa Menjerat Lady Gaga

Polemik yang tidak berkesudahan tentang rencana show Lady Gaga membuat saya mencari Undang-undang Pornografi yang saya punyai. Banyak kalangan mendasarkan pelarangan penampilan Lady Gaga dengan rujukan Undang-undang Pornografi yang disahkan pada 2008 lalu. Saat perumusan Undang-undang tersebut, saya menjadi salah satu tim perumus yang ditugaskan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan, bersamaan dengan Ade Armando, Azimah Soebagijo dan Ida Ruwaida Nur dan beberapa orang lainnya.

Banyak rumusan yang kami buat diakomodir dalam Undang-undang itu, salah satunya adalah katagorisasi bentuk pornografi. Kami membagi dua katagori, yaitu: Pertama pornografi Terlarang dan Pornografi yang dibolehkan tapi diatur pendistribusiannya. Pornografi terlarang, adalah pornografi yang sama sekali tidak boleh diproduksi, diedarkan dan disimpan. Semua orang yang terlibat dalam proses itu akan terancam untuk dipidanakan.

Kedua adalah pornografi yang dibolehkan tetapi diatur produksi dan peredarannya. Seperti apa bentuknya? Waktu itu kami mencoba mengidentifikasi semua bentuk-bentuk pornografi yang diperbolehkan dalam bentuk suara, gambar dll. Tapi setelah draft itu masuk ke DPR, rumusannya disederhanakan, menjadi "PORNOGRAFI SELAIN YANG DILARANG, dan itu yang saat ini menajdi pasal dalam Undang-undang Pornografi.

Pornografi terlarang.
Aturan ini terdapat dalam pasal 4 ayat 1 dan ayat 2. Bunyi ayat
(1): Setiap orang dilarang memperoduksi, membuat, menyiarkan, menginpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
b. Kekerasan seksual
c. Masturbasi atau onani
d. Ketelanjangan atau penampilan yang mengesankan ketelanjangan
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak

Ayat (2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. Menyajikan secara ekplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. Menyajikan secara ekplisit alat kelamin
c. Mengekploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual

Menganai aturan pornografi yang diperbolehkan produksi dan peredarannya terdapat pada pasal 13 dan 14.

Pasal 13.
(1). Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksdu pada ayat (1) harus dilakukan ditempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pada bab penjelasan Undang-undang Pornografi untuk pasal 13 mengenai Frasa Selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1)" adalah dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian berbikini, baju renang dan pakaian olah raga pantai yang digunakan sesuai konteksnya.

Dari pasal-pasal yang saya tuliskan di atas, pasal 4 adalah pasal yang bisa mejerat Lady Gaga, tapi pasal ini tidak bisa diberlakukan sebelum ada kejadiannya. Selain itu pasal 13 memberikan lagalisasi bagi pertunjukkan Lady Gaga, bahwa kalaupun dia berpenampilan mengandung unsur pornografi tapi tidak sampai melanggar pasal 4, tetap diperbolehkan.

Jadi kalau kita rujukannya Undang-undang Pornografi, setuju atau tidak setuju orang lain mempunyai hak untuk mengundang atau membuat pertunjukkan Lady Gaga. Dan itu tidak menyalahi undang-undang. Artinya tidak boleh ada ancaman-ancaman terhadap orang yang akan menyelenggarakan itu.

Kalau ada pelanggaran terhadap pasal 4 tadi, kita juga mempunyai hak untuk memperkarakannya ke pengadilan, baik Lady Gaga maupun penyelenggaranya. Ancaman pidananya cukup berat, bisa sampai 10 tahun dan denda 5 milyar (Pasal 35).

Baca selengkapnya......

Senin, 14 Mei 2012

Nikmati Tantangannya, Nikmati Rasa Bahagianya, Saat ini dan Hari Esok

Sebuah pesan di wall facebook saya meminta mengirim nomor handphone ke inbox-nya. "Kami ingin mengundang Kak Warsa ke acara silaturahmi akbar PAYISC", bunyi pesan sebelumnya. Saya pun mengirimkan nomor saya dan berkomitmen untuk hadir pada acara itu, kalau pengurus PAYISC memang mengundangnya.

Menghadiri undangan silaturahim pengurus PAYISC bagi saya merupakan bentuk apresiasi saya terhadap pengurus PAYISC saat ini. Saya ingin menghargai komitmen mereka menjadi pengurus PAYISC, karena menurut saya itu bukan sesuatu yang mudah. Menjadi pengurus PAYISC berarti dia siap mengorbankan sebagian besar waktu istirahatnya. Berbeda dengan departemen atau lembaga lain di YISC, yang kebanyakan aktivitasnya hanya hari Sabtu atau Minggu. Kalaupun ada tambahan, hanya sesekali, untuk rapat atau sekedar mengkoordinasi. Tidak bermaksud mengecilkan.

Berbeda dengan menjadi pengurus PAYISC. Selain hari Sabtu atau Minggu, aktivitas PAYISC adalah Selasa - Kamis. Walaupun tidak mesti setiap hari datang, tapi pasti diantara hari-hari itu akan sering datang. Ini berarti akan mengambil waktu istirahat, setelah pulang kerja.

Menjadi pengurus PAYISC, berarti juga akan bekerja untuk mencari donatur. Tidak hanya itu, juga bersiap untuk mengeluarkan uang dari kantong sendiri untuk berbagai kegiatan PAYISC. Tidak besar, tapi kemungkinan akan sering.

Menjadi pengurus PAYISC berarti akan berhadapan dengan berbagai tipe anak, baik karakter, kondisi ekonomi, latar belakang keluarga, semangat mengikuti kegiatan, semangat memperbaiki diri dan agretivitas anak-anak. Harus diakui tidak semua adik-adik PAYISC gampang diarahkan. Kadang sering membuat kita emosi, tapi kita harus bisa bersabar, karena mereka anak-anak.

Menjadi pengurus PAYISC berati juga akan menghadapi berbagai tipe pengajar. Diantara mereka kadang sering terjadi kesalahpahaman, dan berarti itu adalah pekerjaan tambahan yang harus diselesaikan. Tidak mudah, karena mereka semua punya peran penting, kalau tidak hati-hati bisa memperuncing konflik diantara mereka.

Masih ada lagi, pengurus juga akan menghadapi berbagai harapan orang tua. Rasa cemburu karena anaknya mendapat perlakuan yang berbeda. Seorang teman berseloroh kepada saya. Mengurus PAYISC seperti mengurus dua anak kembar, sedikit saja memberikan perbedaan, akan menjadi pemicu rasa cemburu diantara keduanya.

Itulah berbagai tantangan yang akan dihadapi oleh pengurus PAYISC, bisa lebih dari itu, kurang rasanya tidak. Saya menyampaikan ini tentu saja tidak untuk menakut-nakuti atau membuat lemah pengurus PAYISC saat ini. Saya hanya ingin menyampaikan tantangannya memang besar. Karena itu saat mendapat undangan saya berkomitmen untung menghadirinya. Sebagai ungkapan apresiasi, sebagai bentuk penghargaan, sebagai bentuk dukungan.

Dan saya rasa itu juga yang dirasakan Fitri Ardani ketua PAYISC periode 1998-1999 dengan Ketua Umum YISC Mba Ferlita Sari. Dia langsung antusias setelah saya sampaikan adanya undangan silaturahim dari pengurus PAYISC. Pesan singkat dia sampaikan untuk pengurus PAYISC saat ini. "Yang harus tetap dipelihara oleh teman-teman adalah istiqomah", ucapnya.

Dan dengar apa yang disampaikan Mba Puri, pengurus PAYISC periode 1996-1997 dengan ketua umum Bang Imaduddin Abdullah. "Sembilan puluh persen pengalaman saya mengurus PAYISC bermanfaat bagi pekerjaan saya", ucapnya menguatkan.

Dan dengar pula pengakuan dari Dety, mantan adik PAYISC. "Saya di PAYISC sejak SD kelas empat sampai SMA kelas dua. Saya merasakan sekali kerja keras, ketulusan dan keikhlasan kakak-kakak pengurus PAYISC. Karena kakak-kakak di PAYISC, saat ini saya bisa kuliah di IPB. Saya pun terinspirasi untuk melakukan hal yang sama saat ini. Mengabdi untuk anak-anak yang kurang mampu. Tadinya ingin mengabdi di PAYISC, tapi karena saat ini saya kos di Bogor, maka saya melakukannya di sana. Bersama teman-teman saya mengajar anak-anak kurang mampu di dekat kampus IPB. Programnya kami sebut Sekolah Bersama Yuk, disingkat SBY", ujarnya.

"Tidak hanya itu, kakak-kakak di PAYISC menjadi role model bagi saya", lanjut Dety. Pengakuan yang membuat saya terharu.

Buat teman-teman pengurus PAYISC saat ini, nikmatilah tantangannya. Nikmati kebahagiaannya, saat ini dan esok, ketika ada pengakuan dari adik-adik, bahwa peran kita sangat berarti buat mereka.

Salam
Wtarsono

NB: Terima kasih untuk Surya Ningsih, Ketua PAYISC saat ini, dan Fauzi, Ketua Umum YISC, untuk perkenalannya yang ramah. Mari ciptakan kebersamaan, untuk berlomba-lomba dalam kebaikan.

Baca selengkapnya......